Tugas Pokok

Bagian Umum mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi,
pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan
pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya urusan rumah
tangga, administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah, tata usaha
Walikota dan Wakil Walikota, tata usaha Sekretaris Daerah dan
tata usaha Staf Ahli Walikota.