Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan urusan rumah tangga, administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah, tata usaha Walikota dan Wakil Walikota, tata usaha Sekretaris Daerah dan tata usaha Staf Ahli Walikota;
- Koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan urusan rumah tangga, administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah, tata usaha Walikota dan Wakil Walikota, tata usaha Sekretaris Daerah dan tata usaha Staf Ahli Walikota;
- Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan rumah tangga, administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah, tata usaha Walikota dan Wakil Walikota, tata usaha Sekretaris Daerah dan tata usaha Staf Ahli Walikota;
- Pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya urusan rumah tangga, administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah, Tata usaha Walikota dan Wakil Walikota, tata usaha Sekretaris Daerah dan tata usaha Staf Ahli Walikota;
- Pemeliharaan keindahan dan kebersihan kantor Walikota dan gedung balaikota serta rumah jabatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; dan
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan.